Slank datangi Gedung MK dan bertemu Mahfud MD (Foto: Egie Gusman/okezone)
nel Slank, Bimbim (drummer) dan Ivanka (bas) yang juga didampingi Bunda Ifet di gedung Mahkamah Kontitusi , Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2013).
Mahfud berbicara kepada media usai pertemuan dengan Slank. Salah satu orang yang dijagokan jadi Presiden RI di 2014 ini mengatakan maksud kedatangan Slank ingin berkonsultasi tentang uji materi Undang-Undang No.2 Tahun 2002 yang mengatur Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, band rock yang berdiri pada 26 Desember 1983 itu sering gagal konser karena sulit mendapat izin dari pihak kepolisian.
"Baru saja saya bicara, yang ada subtansinya tentang perizinan, tadi kita bicarakan terbatas dulu. Masalahnya biasa saja, tetapi ini menarik karena Mas Bimbim datang mempersoalkan hak konstitusi warga," ujar Mahfud.
Bimbim juga mengeluarkan keluhan setiap kali ingin menggelar konser selalu terhalang masalah perizinan. Dia merasa kalau band dari luar negeri mudah mendapatkan izin, sedangkan Slank sulit.
"Slank selalu PLUR (Peace, Love, Unity, Respect) ya, kepada semua orang dan pihak kepolisian. Tapi, kenapa dicekal kalau mau konser, sedangkan grup musik dari luar negeri gampang dapatkan izin," ujarnya.
Mahfud juga berjanji setelah ada pertemuan ini akan ada tindak lanjut membahas undang-undang izin keramaian.
"Saya tadi mengatakan kalau ada perbedaan prinsip konstutional MK bisa menguji undang-undang itu. Tidak usah rumit, tidak usah pakai pengacara, semua perkara yang diajukan ke MK ditangani sama dan serius," pungkas Mahfud.
Mahfud MD Sanggupi Tuntutan Slank Uji Materi Larangan Konser
Mahfud memandang para personel Slank juga warga Indonesia yang punya hak dilindungi konstitusi negara ini.
"Baru saja saya bicara, yang ada subtansinya tentang perizinan, tadi kita bicarakan terbatas dulu. Masalahnya biasa saja, tetapi ini menarik karena Mas Bimbim datang mempersoalkan hak konstitusi warga," kata Mahfud kepada media.
Karena semua warga Indonesia harus diperlakukan adil di mata hukum, Mahfud siap menjalankan tuntutan uji materi Undang-Undan No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
"Saya tadi mengatkan kalau ada perbedaan prinsip konstutional, MK bisa menguji undang-undang itu. Tidak usah rumit, tidak usah pakai pengacara, semua perkara yang diajukan ke MK ditangani sama dan serius," katanya.
Bimbim yang datang bersama Ivan dan memboyong juga Bunda Ifet, manajer Slank, menemui Mahfud MD, setelah itu berbicara kepada media jika pihaknya merasa optimis uji materi ini bisa selesai sesuai yang diharapkan.
"Insya allah uud ini bisa di tinjau setelah konsultasi dengan pak Mahfud, inginnya hasil dari pertemuan ini bisa dilanjutkan sampai jebol,hee"ucap bimbim.
No comments:
Post a Comment