centroOne/Istimewa
Lima personel Slank, yaitu Kaka (vokalis), Abdee (gitaris), Ridho (gitaris), Ivanka (bassis), dan Bimbim (drummer) didampingi kuasa hukumnya, Andi Muttaqin, mendaftarkan permohonannya ke MK di Jakarta pada Rabu (6/2).
Selain menggugat Pasal 15 Ayat 2a UU Polri, Slank juga menguji Pasal 510 Ayat 1 KUHP. Pasal-pasal itu berbunyi: "Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: mengadakan pesta atau keramaian untuk umum."
Sementara pasal lainnya berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya."
Slank merasa kedua aturan tersebut merugikannya, karena beberapa kali polisi tidak mengeluarkan ijin pertunjukan spektakulernya. Menurut Bimbim, saat mendaftarkan permohonan, dengan adanya aturan itu - maka Slank dirugikan secara finansial dan konstitusional.
Namun, lanjut Bimbim, gugatan Slank tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat keamanan.
"Kami tidak memusuhi polisi. Ini bagian dinamika demokrasi," tandas Bimbim.
Bimbim mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mendatangkan ahli dan saksi dari korban yang dirugikan oleh aturan ini. Ia mengatakan, sejak 2008, Slank sering dilarang tampil, karena tidak mendapat ijin dari kepolisian dan semakin meningkat sepanjang 2012, bahkan hingga kini belum bisa tampil.
Bimbim mengungkapkan, bahwa aturan itu hanya berlaku di daerah tertentu dengan alasan Slank menganggu keamanan nasional.
"Slank disebut emosional (oleh polisi)," imbuh Bimbim. (ant)
No comments:
Post a Comment