JAKARTA – PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel), hari ini resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Niaga
(Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), setelah sebelumnya gugatan pailit PT
Prima Jaya Informatik terhadap Telkomsel di setujui pengadilan.
Meski begitu, anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) itu menjamin pelayanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu.
“Telkomsel sangat berkeberatan dengan keputusan itu, karenanya telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Ricardo Simanjuntak, sebagai kuasa hukum Telkomsel dan siang tadi, pukul 11.00, kami telah memasukkan kasasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” terang Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Selanjutnya, sambung Ricardo Simanjuntak bahwa konsekuensi pailit bukanlah penghentian aktivitas perusahaan, tapi perusahaan diambil alih sementara oleh kurator. Dalam hal ini, kurator bertugas menjaga aset, mendaftar aset dan meniliai aset.
“Konsekuensi dari pailit adalah kurator mengambil alih, tapi tidak benar kalau terjadi penghentian aktivitas. Karena kurator bukan hanya mengumpulkan aset, tapi harus mempertahankan nilai aset,” terang Ricardo.
Ia menambahkan, saat ini proses kasasi sedang dalam tahap pengurusan. Maksimal pengurusan kasasi tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk sampai ke Mahkamah Agung.
“Sekarang dalam tahap pengurusan, kasasi sudah berjalan. Seharusnya ini tidak mengganggu layanan pada seluruh customer,” pungkasnya.
(amr)
Meski begitu, anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) itu menjamin pelayanan terhadap pelanggan tidak akan terganggu.
“Telkomsel sangat berkeberatan dengan keputusan itu, karenanya telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Ricardo Simanjuntak, sebagai kuasa hukum Telkomsel dan siang tadi, pukul 11.00, kami telah memasukkan kasasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” terang Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana di Jakarta, Jumat (21/9/2012).
Selanjutnya, sambung Ricardo Simanjuntak bahwa konsekuensi pailit bukanlah penghentian aktivitas perusahaan, tapi perusahaan diambil alih sementara oleh kurator. Dalam hal ini, kurator bertugas menjaga aset, mendaftar aset dan meniliai aset.
“Konsekuensi dari pailit adalah kurator mengambil alih, tapi tidak benar kalau terjadi penghentian aktivitas. Karena kurator bukan hanya mengumpulkan aset, tapi harus mempertahankan nilai aset,” terang Ricardo.
Ia menambahkan, saat ini proses kasasi sedang dalam tahap pengurusan. Maksimal pengurusan kasasi tersebut membutuhkan waktu 14 hari untuk sampai ke Mahkamah Agung.
“Sekarang dalam tahap pengurusan, kasasi sudah berjalan. Seharusnya ini tidak mengganggu layanan pada seluruh customer,” pungkasnya.
(amr)
No comments:
Post a Comment